Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 06:40 WIB
Tim Satgas COVID-19 Kota Medan memberikan sanksi berupa pembubaran paksa kepada pengunjung pada salah satu usaha lokasi usaha di Medan, Sabtu (26/12) malam. ANTARA/HO

SuaraSumut.id - Tim Satgas Covid-19 Medan membubarkan pengunjung lokasi kuliner di Kota Medan.

Pasalnya, pengelola usaha telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.

"Tim mendapati tempat usaha pariwisata tidak mengindahkan surat edaran akibat beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan," kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, dilansir Antara, Senin (28/12/2020).

Tim pengawasan dan pengendalian membubarkan pengunjung Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Cafe Gateau, Jalan S Parman, dan The Cloud, Jalan Teuku Daud, Medan, Sabtu (26/12/2020) malam.

Baca Juga: Banjir Terjang Sunggal Deliserdang, Sejumlah Warga Alami Trauma

Beberapa saat sebelumnya, tim tiba di lokasi langsung menemui pengelola. Pihak manajemen sempat berdalih sudah menutup, dan menghentikan jam operasionalnya sejak pukul 20.30 WIB.

Namun saat dilakukan pemantauan terlihat jumlah pengunjung semakin memadati lokasi usaha tanpa adanya pembatasan jarak hingga pukul 22.00 WIB.

"Kepada lokasi usaha lainnya, kita minta bersikap kooperatif. Jika tidak, maka tim akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.

Tim satgas akan terus memantau lokasi usaha lainnya di Medan guna mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas, dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya," pungkasnya.

Baca Juga: Koordinasi dengan Pemda, Satgas Pastikan Distribusi Vaksin Covid-19 Lancar

Load More