SuaraSumut.id - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Kebijakan berlaku mulai 1-14 Januari 2021.
Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat. Maskapai Lion Air pun buka suara terkait keputusan tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan.
"Lion Air akan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan dan berlaku. Setiap calon penumpang juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan itu," kata Danang kepada SuaraSumut.id, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, Lion Air akan mengembalikan dana penumpang (refund) atau memproses perubahan jadwal keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada penumpang sebelumnya (jauh-jauh hari) sudah memiliki tiket bertujuan untuk mengajukan proses pengembalian dana dari tiket (refund) atau proses perubahan jadwal kebarangkatan, maka akan kami layani sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
Ia menyebut, saat ini Lion Air Group tengah fokus pada penerbangan domestik , karena optimis masih memiliki peluang pasar dalam negeri.
Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Ini Dukung Kebijakan Jam Malam di Kota Makassar
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno dilansir Antara.
Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3