SuaraSumut.id - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Kebijakan berlaku mulai 1-14 Januari 2021.
Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat. Maskapai Lion Air pun buka suara terkait keputusan tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan.
"Lion Air akan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan dan berlaku. Setiap calon penumpang juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan itu," kata Danang kepada SuaraSumut.id, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, Lion Air akan mengembalikan dana penumpang (refund) atau memproses perubahan jadwal keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada penumpang sebelumnya (jauh-jauh hari) sudah memiliki tiket bertujuan untuk mengajukan proses pengembalian dana dari tiket (refund) atau proses perubahan jadwal kebarangkatan, maka akan kami layani sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
Ia menyebut, saat ini Lion Air Group tengah fokus pada penerbangan domestik , karena optimis masih memiliki peluang pasar dalam negeri.
Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Ini Dukung Kebijakan Jam Malam di Kota Makassar
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno dilansir Antara.
Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya