SuaraSumut.id - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Kebijakan berlaku mulai 1-14 Januari 2021.
Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat. Maskapai Lion Air pun buka suara terkait keputusan tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan.
"Lion Air akan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan dan berlaku. Setiap calon penumpang juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan itu," kata Danang kepada SuaraSumut.id, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, Lion Air akan mengembalikan dana penumpang (refund) atau memproses perubahan jadwal keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada penumpang sebelumnya (jauh-jauh hari) sudah memiliki tiket bertujuan untuk mengajukan proses pengembalian dana dari tiket (refund) atau proses perubahan jadwal kebarangkatan, maka akan kami layani sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
Ia menyebut, saat ini Lion Air Group tengah fokus pada penerbangan domestik , karena optimis masih memiliki peluang pasar dalam negeri.
Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Ini Dukung Kebijakan Jam Malam di Kota Makassar
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno dilansir Antara.
Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti