SuaraSumut.id - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Kebijakan berlaku mulai 1-14 Januari 2021.
Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat. Maskapai Lion Air pun buka suara terkait keputusan tersebut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan.
"Lion Air akan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan dan berlaku. Setiap calon penumpang juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan itu," kata Danang kepada SuaraSumut.id, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan, Lion Air akan mengembalikan dana penumpang (refund) atau memproses perubahan jadwal keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada penumpang sebelumnya (jauh-jauh hari) sudah memiliki tiket bertujuan untuk mengajukan proses pengembalian dana dari tiket (refund) atau proses perubahan jadwal kebarangkatan, maka akan kami layani sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
Ia menyebut, saat ini Lion Air Group tengah fokus pada penerbangan domestik , karena optimis masih memiliki peluang pasar dalam negeri.
Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Ini Dukung Kebijakan Jam Malam di Kota Makassar
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno dilansir Antara.
Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau