Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 08:24 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

SuaraSumut.id - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Polisi menyampaikan dua alasan terkait hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.

"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.

Baca Juga: Apa Motif Gisel Kirim Video Syur 19 Detik ke MYD Hingga Akhirnya Tersebar

"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi, kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya. Itu pertama," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, alasan kedua Gisel menjadi tersangka lantaran dirinya sempat mengirim video porno tersebut ke lawan mainnya yakni Michael Yukinobu Defretes. Gisel mengirim video tersebut dengan aplikasi Airdrop.

"Kedua dia mengirim ke hp MYD. Dia kirim ke Airdrop. Tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," katanya.

Menurut Yusri, dua hal tersebut diambil berdasarkan pengakuan Gisel sendiri ketika diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Video Syur Bocor ke Publik, Gisel Dianggap Lalai Hingga Jadi Tersangka

"Iya pengakuannya sendiri seperti itu," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, artis Gisella Anastasia bersama pria berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Gisel dan MYD mengaku merupakan orang yang ada di video syur tersebut. Video diambil pada 2017 di Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.

Load More