Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraSumut.id - Pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Sumut menyesalkan sikap pemerintah tersebut.

Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean menyebut, pengumuman pembubaran organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.

"Pertanyaannya, sejauh mana FPI itu mengkhawatirkan negara, sejauh mana kegiatan sweeping FPI di lapangan itu merusak negara?" kata Tumpal kepada SuaraSumut.id, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

Menurut Tumpal, pernyataan pemerintah oleh enam pejabat negara secara bersama merupakan hal yang terkesan lucu.

"Soal ormas FPI, tidak perlu melibatkan sampai enam pejabat tinggi negara membuat keputusan bersama. Seolah-olah FPI itu sangat membahayakan negara," katanya.

Tumpal membandingkan soal adanya deklarasi kemerdekaan di Papua. Para pejabat negara tidak ada membuat pernyataan apapun.

"Enam pejabat negara ini apakah mereka menyikapi deklarasi kemerdekaan di Papua. Kalau untuk FPI membuat kesepakatan SKT bersama hanya untuk memperpanjang atau menghilangkan izin dari ormas FPI, ini yang saya kira aneh," ujarnya.

Terkait kegiatan sweeping yang dilakukan oleh FPI, kata Tumpal, bukanlah hal yang berlebihan. FPI selalu mengedepankan upaya persuasif.

Baca Juga: Anggota Terlibat Teror, Gerindra: Tak Bisa Jadi Legitimasi Pembubaran FPI

Bahkan, kata Tumpal, tetap menyampaikan ke pejabat terkait dan penegak hukum yang ada di wilayah itu. Saat tidak ada tindakan maka baru mereka akan melakukan tindakan.

"Jadi kalau sweeping yang dijadikan masalah, yakinlah tidak akan ada sweeping jika penegakan hukum dilakukan dengan benar," katanya.

Jika sweeping adalah sebuah kesalahan, ujar Tumpal, seharusnya tidak dengan cara yang berlebihan.

Kontributor : Muhlis

Load More