SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut sebanyak 53 oknum polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) selama 2020. Mereka dipecat karena terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparan akhir tahun 2020, di Mako Brimob Polda Sumut, dilansir Antara, Rabu (30/12/2020).
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan diputuskan dengan PDTH sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," katanya.
Ia mengaku, pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel adalah penyalahgunaan narkotika.
Martuani menegaskan, tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kabid propam cuma satu, langsung PDTH," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR