Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:16 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memaparkan kinerja Polda Aceh sepanjang 2020 di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/12/2020). [Antara Aceh/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Polda Aceh dan jajaran menangani sebanyak 1.543 kasus narkoba sepanjang 2020. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada 2019.

"Kasus narkoba yang ditangani pada 2019 mencapai 1.647 perkara. Ada penurunan dibandingkan 2020 dengan jumlah 1.543 kasus," kata  Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dilansir dari Antara, Rabu 9(30/12/2020).

Untuk tersangka narkoba, katanya, mencapai 2.144 orang, terdiri dari 2.082 orang pria dan 62 orang wanita.

Barang bukti yang disita ada 1,579 ton ganja, 469,5 Kg sabu, ekstasi 138 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Coba Pertahankan Dua Pemain Asing Ini

Selain itu, ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 83,3 hektare dengan 2,25 juta batang tanaman ganja.

"Untuk barang bukti ada peningkatan dibandingkan tahun lalu.  Tahun lalu hanya 96 Kg sabu yang disita. Sabu-sabu ini sebagian diedarkan di Aceh, dan sebagian lagi dibawa keluar Aceh," ujarnya.

Ia mengatakan, semua kasus narkoba tersebut tuntas ditangani atau P21.

"Pemberantasan narkoba menjadi fokus kami. Kami tidak bisa membayangkan jika generasi Aceh dan Indonesia pada umumnya menjadi korban narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Kontrak Empat Pemain Asing Persiraja Berakhir Bulan Ini

Load More