SuaraSumut.id - Refly Harun, Pengamat Hukum Tata Negara turut berkomentar soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ia lantas menyentul dua profesor yang duduk di Kementerian Hukum dan HAM.
Refly mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan FPI, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu.
Menurut Refly, pelarangan semua organisasi harus ada alasannya. "Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ujarnya dilansir Suaralampung.id dari YouTube Refly Harun yang berjudul "GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!", Rabu (30/12/2020).
Bagi Refly Harun, sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang justru FPI banyak dirugikan.
"Kehilangan laskarnya, Habib Rizieq jadi tersangka. Kasus bersama Firza Husein dibuka kembali," ucapnya.
Pembubaran FPI ini menurut Refly Harun membuat FPI kesulitan memperjuangkan kasus yang melanda anggotanya.
"Bagaimana FPI mau memperjuangkan anggotanya yang tewas kalau kakinya diamputasi sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka mau memperjuangkan atau dukungan kepada Habib Rizieq yang ada nuansa dikriminalisasi," jelas Refly Harun.
Menurut dia, pembubaran FPI yang eksis sejak 1998 tentu tidak boleh sembarangan harus ada alasan kuat.
Karena itu Refly Harun mengaku tidak setuju dengan adanya UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas tanpa proses hukum.
Baca Juga: Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga
"Persoalannya pembubaran itu tertuang dalam keputusan seperti apa? PTUN tidak membuktikan kesalahan FPI, apakah FPI melanggar hukum atau memenuhi butir-butir pembubaran organisasi. PTUN hanya membuktikan apakah tindakan pemerintah membubarkan FPI sesuai prosedur. Bukan esensi pembubaran itu sendiri. Itulah saya menentang Perppu. Bukan pembuktian kesalahan FPI. Kalau pembuktian kesalahan FPI di pengadilan umum," beber Refly Harun.
Refly Harun juga menyinggung orientasi politik tokoh di balik pembubaran FPI seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Wamenkuham Prof Eddy Hiariej.
Menurut Refly Harun, Mahfud dan Eddy bukanlah orang yang pro gerakan kanan seperti FPI. Ini terlihat dari dukungan Mahfud terhadap Perrpu yang membubarkan HTI.
Kata Refly Harun, FPI dianggap satu nafas dengan HTI sebagai gerakan kanan.
Sementara Prof Eddy, kata Refly, adalah kelompok merah dalam politik Indonesia yaitu kelompok moderat kiri.
"Tapi bukan soal ideologisasinya, apakah tindakan pembubaran ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi," ucapnya.
Refly Harun berharap adanya pembubaran terhadap FPI ini tidak diikuti tindak kekerasan terhadap para anggota FPI.
"Mudah-mudahan tidak ada tindakan kekerasan terhadap anggota FPI karena mereka bukan teroris yang mengacau negara. Mereka berjasa juga dalam medan tsunami Aceh, gempa di Sulawesi," tuturnya.
Terakhir, Refly kembali mengkritisi soal pembubaran FPI ini harus dilihat kesalahan FPI secara spesifik yang menyebabkan organisasi dibubarkan.
"Apakah perbuatan masa lalu atau perbuatan orang per orang. Kalo terakhir ini mengadakan kegiatan kerumunan di Petamburan, Megamendung, apakah itu justified diganjar dengan pelarangan aktivitas FPI," ujar Refly Harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemilik Motor Bekas Wajib Tahu, Ini Pentingnya Cek Oli Mesin di Pagi Hari
-
The Gade Creative Lounge Hadir di Digital Library Unimed
-
Pemerintah Aceh Ajukan Pembayaran BPJS Kesehatan 500 Ribu Korban Bencana Ditanggung APBN
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh