Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:51 WIB
Karangan bunga dukungan pembubaran FPI di Medan. [Suara.com/Muhlis]

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.

Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Kontributor : Muhlis

Load More