SuaraSumut.id - Kasus tewasnya seorang maling berinisial YAP saat beraksi di kediaman staf PT Bridgestone, komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memasuki babak baru.
Polisi menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dilansir dari Antara, Jumat (1/1/2021).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan, korban tewas kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari setiba dari Kota Medan.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di komplek perumahan tersebut.
Saat polisi tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet.
Baca Juga: Tak Mau Hakimi Gisel, Roy Marten: Masih Saya Anggap Keluarga
Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Begadang Tapi Lapar? Ini Rekomendasi Camilan Sehat Agar Tetap Fokus