
SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari www.setneg.go.id, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.
Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Nelayan di Palopo Menyebadani Dua Anak Kandung, Warga: Kebiri Saja!
Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prabowo Pilih Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Muzani Bongkar Alasannya
-
Kata Fedi Nuril Soal Heboh Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum
-
Diutus Prabowo Melayat Paus: Jokowi, Thomas, Pigai, hingga Ignasius Jonan Terbang ke Vatikan
-
Kasus Ijazah Jokowi, Politisi PDIP Ini Ungkap Verifikasi Faktual Saat Pilkada dan Pilpres
-
Peradi Bersatu Datangi Bareskrim Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Ini Endingnya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
508 Imigran Etnis Rohingya Masih Ditampung di Aceh, Ini Masalah dan Solusinya
-
Ngeri! Tangan Polisi Disayat Bandar Narkoba di Langkat, Begini Kronologinya
-
Puluhan Tahun Rusak, Bobby Nasution Target Perbaiki Jalan 3 Kabupaten Tahun Ini
-
Proyek BioCNG Beroperasi di Labusel, Ubah Limbah Kelapa Sawit Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim