Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:00 WIB
Tiga terduga kepemilikan ganja di Mapolres Aceh Tengah. [Antara Aceh/HO]

SuaraSumut.id - Polres Aceh Tengah menyita sebanyak 24 Kg ganja dari tiga orang berinisial MA, MI dan IW. Mereka ditangkap di lokasi terpisah pada awal Januari 2021.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. MA dengan barang bukti 23 Kg ganja, MI dengan barang bukti 125 gram, dan IW hanya 1,5 Kg ganja," kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dilansir dari Antara, Jumat (8/1/2021).

Ia mengatakan, MA ditangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada 4 Januari 2021. MA menyimpan ganja kering tersebut dalam dua karung besar.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membeli ganja dari seseorang di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Baca Juga: Rizieq Shihab Mengeluh Sesak Napas di Tahanan Narkoba, Ini Tindakan Polisi

"MA mengaku membeli ganja dengan harga Rp 270 ribu per kilogram," ujarnya.

MI ditangkap di di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." pungkasnya.

Load More