Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 10 Januari 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi pesawat maskapai Sriwijaya Air. [Antara/Suriani Mappong]

SuaraSumut.id - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak dan jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, pada Sabtu (9/1/2021).

YLKI meminta manajemen maskapai Sriwijaya Air dan Kemenhub menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut,

"Baik secara materiil maupun immateril," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Minggu (10/1/2021).

Hal ini sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.

Baca Juga: Psikolog Dampingi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ182 di Bandara Supadio

YLKI meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan ketat kepada semua maskapai udara. Hal ini guna menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan.

"Pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," ujarnya

Pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.

Pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan. [Antara]

Baca Juga: Kapten Afwan Minta Maaf, Pertemuan Terakhir Istri Sebelum Sriwijaya Jatuh

Load More