- Hosadi Apriza divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026 atas kasus korupsi pengadaan kapal Pelindo.
- Majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar dan membebankan pembayaran uang pengganti tersebut kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
- Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
SuaraSumut.id - Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza divonis 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda.
Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 27 Juli 2026.
"Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," kata hakim Cipto Nababan, melansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Dua terdakwa lainnya turut divonis. Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia divonis 8 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Sedangkan Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp79 miliar, lebih rendah dibandingkan nilai kerugian sebesar Rp92,35 miliar sebagaimana dihitung jaksa penuntut umum.
Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, pembayaran uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena korporasi tersebut dinilai memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.
Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Nurdiono menuntut Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy Sunaryadi 12 tahun, dan Bambang Soendjaswono 15 tahun.
Baca Juga: Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
JPU Nurdiono juga menuntut ketiganya membayar denda dengan besaran yang berbeda, namun tidak menuntut uang pengganti kepada para terdakwa karena kerugian negara diminta dibebankan kepada korporasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Berita Terkait
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
-
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi