- Hosadi Apriza divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026 atas kasus korupsi pengadaan kapal Pelindo.
- Majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar dan membebankan pembayaran uang pengganti tersebut kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
- Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
SuaraSumut.id - Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza divonis 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda.
Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 27 Juli 2026.
"Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," kata hakim Cipto Nababan, melansir Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Dua terdakwa lainnya turut divonis. Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia divonis 8 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Sedangkan Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp79 miliar, lebih rendah dibandingkan nilai kerugian sebesar Rp92,35 miliar sebagaimana dihitung jaksa penuntut umum.
Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, pembayaran uang pengganti sebesar Rp79 miliar dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena korporasi tersebut dinilai memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.
Setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Nurdiono menuntut Hosadi Apriza Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy Sunaryadi 12 tahun, dan Bambang Soendjaswono 15 tahun.
Baca Juga: Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
JPU Nurdiono juga menuntut ketiganya membayar denda dengan besaran yang berbeda, namun tidak menuntut uang pengganti kepada para terdakwa karena kerugian negara diminta dibebankan kepada korporasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Berita Terkait
-
Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB
-
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
-
Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
-
KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar
-
Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh