SuaraSumut.id - Seorang ayah di Sibolga, Sumatera Utara, berinisial AG (51) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.
"Korban berusia 14 tahun sudah empat kali disetubuhi pelaku sejak Agustus 2020 dan terakhir pada Januari 2021," kata Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dilansir dari Antara, Minggu (10/1/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban. Di mana korban meminta agar ibunya cepat pulang ke Sibolga.
"Sang ibu ditelpon anaknya,' cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku 'dikerjai' ayah terus," ujar Sormin.
Dari laporan tersebut, kata Sormin, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku beralasan melakukan aksinya karena hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.
"Korban berupaya menolak, namun pelaku mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada korban.
"Korban juga diancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain," katanya.
Baca Juga: Hadiri Kongres Pasoepati, Gibran Rakabuming: Saya Titip Bhayangkara Solo FC
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap