Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Senin, 11 Januari 2021 | 13:17 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

SuaraSumut.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma mendadak menyambangi gedung KPK pada Senin (11/1/2021) hari ini. Namun kedatangannya bukan untuk diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Kedatangan Risma ke gedung KPK adalah untuk berkoordinasi terakit hasil kajian lembaga antirasuah mengenai masih adanya permasalahan dalam pengelolaan bantuan sosial.

"Hari ini KPK menerima kehadiran Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Ipi menyebut di hadapan Risma, KPK kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

Baca Juga: Mensos Risma Datangi KPK Terkait Penyaluran Bansos

"Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," ujar Ipi.

Menurut Ipi, kehadiran Risma langsung diterima oleh tiga pimpinan KPK yakni Alexander Marwata; Nurul Ghufron; dan Nawawi Pomolango serta Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan.

Adapun pertemuan Risma dengan pimpinan KPK, hingga kini pun masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan sejumlah kajian terkait penyaluran Bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Dari hasil temuan KPK persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

Baca Juga: Mensos Risma Mendadak Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

Dari kajian yang telah dilakukan. Masih ditemukan bahwa, data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

"Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," ujar Ipi.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal. Ketiga, tumpang tindih penerima bansos.

Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako atau BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah.

"KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," kata Ipi

Maka itu, untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

Load More