SuaraSumut.id - Belasan pensiunan PTPN II mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021). Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.
Rumah tersebut berada di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Masidi (69) mengaku, rumah yang telah puluhan tahun ditempati berdasarkan surat somasi pihak perusahaan akan digusur hari ini.
"Pada tanggal 8 Januari dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya.
Ia menyebut, rumah yang ditempati merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.
Selama ini, kata Masidi, ada 11 kepala keluarga tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.
Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan oleh pihak PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp 20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.
"Sekitar bulan Oktober 2020 kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas, tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi
Masidi telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014.
Pria yang telah malang melintang di perusahaan tersebut, mulai dari kantor direksi hingga pegawai pelaksana lapangan itu meminta agar perusahaan tidak menggusur tempat tinggal mereka.
"Harapan kami pensiunan ini agar rumah yang kami tempati itu tetap kami tempati, itu aja. Kami mohon lah agar rumah kami itu tidak digusur," harapnya.
Divisi SDA LBH Medan, Ali Nafiah Matondang menilai, Perjanjian Kerja Bersama (SKB) para pensiunan diberikan hak berupa Santunan Hari Tua (SHT). Namun belasan pensiunan memilih rumah dinas yang ditempatinya.
"Dalam SKB itu diberikan dua opsi yakni berupa uang atau mendapat fasilitas pembelian rumah dinas tersebut," jelasnya.
Jika merujuk pada SKB, para pensiunan ini memiliki hak untuk mendapatkan rumah tersebut sebagai pengganti santunan hari tua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit