Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, EL (51) ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila pada anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar tempat tinggalnya curiga dengan aktivitas yang dilakukan. Warga lalu mengamankan EL dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan pada 6 Januari 2021.

"Hasil pemeriksaan, Pada hari ini kita tetapkan EL sebagai tersangka dan kita tahan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes, AKP Madianta Ginting, Senin (11/1/2021).

Madianta menyebut, EL melakukan aksinya dengan alasan untuk pengobatan. Ia membujuk korban untuk berbuat asusila.

Baca Juga: Tusuk Kekasih hingga Tewas, WD Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban

"Jadi EL ini ada penyakit gula darah dan ginjal. Dengan alasan untuk kesembuhan ia membujuk agar korban memasukkan kemaluannya ke pelaku. Setelah itu maka ia akan segar," ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, EL terlebih dahulu mengisap kemaluan para korban. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Dari hasil pemeriksaan ada enam korban yan berusia 13 dan 18 tahun. EL memberikan uang kepada setiap korban dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ia melakukan aksinya di hotel dan di rumah dan ditempat penampungan barang bekas yang dijadikan tempat usahanya.

Dari hasil pemeriksaan di hotel yang dijadikan lokasi perbuatan asusila, katanya, ditemukan rekam jejak kendaraan EL.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi

"Aksinya dilakukan sejak 2018 dan kita duga korbannya lebih dari yang ada saat ini. EL mengaku kepada pihak hotel bahwa korban korban adalah keponakannya," jelasnya.

Atas perbuatannya El dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"EL terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More