SuaraSumut.id - Belasan pensiunan PTPN II mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021). Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.
Rumah tersebut berada di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Masidi (69) mengaku, rumah yang telah puluhan tahun ditempati berdasarkan surat somasi pihak perusahaan akan digusur hari ini.
"Pada tanggal 8 Januari dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya.
Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi
Ia menyebut, rumah yang ditempati merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.
Selama ini, kata Masidi, ada 11 kepala keluarga tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.
Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan oleh pihak PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp 20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.
"Sekitar bulan Oktober 2020 kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas, tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.
Baca Juga: Longsor di Jalinsum Sorkam-Sibolga, Akses Jalan Sempat Tertutup
Masidi telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014.
Pria yang telah malang melintang di perusahaan tersebut, mulai dari kantor direksi hingga pegawai pelaksana lapangan itu meminta agar perusahaan tidak menggusur tempat tinggal mereka.
"Harapan kami pensiunan ini agar rumah yang kami tempati itu tetap kami tempati, itu aja. Kami mohon lah agar rumah kami itu tidak digusur," harapnya.
Divisi SDA LBH Medan, Ali Nafiah Matondang menilai, Perjanjian Kerja Bersama (SKB) para pensiunan diberikan hak berupa Santunan Hari Tua (SHT). Namun belasan pensiunan memilih rumah dinas yang ditempatinya.
"Dalam SKB itu diberikan dua opsi yakni berupa uang atau mendapat fasilitas pembelian rumah dinas tersebut," jelasnya.
Jika merujuk pada SKB, para pensiunan ini memiliki hak untuk mendapatkan rumah tersebut sebagai pengganti santunan hari tua.
Selain itu, pada tahun 2000 belasan pensiunan pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas yang ditempati, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan.
"Para pensiunan ini sudah pernah mengajukan untuk pembelian rumah dinas itu melalui skema penggantian SHT, tapi tidak ada tanggapan malah mereka diberikan somasi pengosongan," ujarnya.
Apalagi pihaknya menilai bahwa perintah pengosongan dan ancaman penggusuran tersebut diduga untuk kepentingan pembangunan kota deli metropolitan.
"LBH Medan akan segera menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN II terkait pengosongan tersebut. Tentu kita juga mendesak pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan langkah yang adil, apalagi para pensiunan ini juga masuk dalam daftar nominasi penerima distribusi tanah eks HGU PTPN II," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
-
Perampok Bersenpi Beraksi di Langkat, Sopir Truk Bawa 10 Ton Beras Jadi Korbannya
-
99 Pimpinan Ponpes di Tabagsel Bersatu Menangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
-
Tega! Waskita Karya Ternyata Belum Bayarkan Dana Operasional Para Karyawannya
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Masyarakat Rantauprapat Antuasias Ikuti Acara Sehat Bersama Asian Agri dan Tanoto Foundation
-
Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov: Saya Serahkan ke Polisi!
-
Polisi Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy, Pilkada Sumut Memanas!
-
Bobby Nasution Minta Tim Cabut Laporan Kasus Mobilnya Dilempar Usai Debat Kedua Pilgub Sumut