SuaraSumut.id - Belasan pensiunan PTPN II mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021). Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.
Rumah tersebut berada di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Masidi (69) mengaku, rumah yang telah puluhan tahun ditempati berdasarkan surat somasi pihak perusahaan akan digusur hari ini.
"Pada tanggal 8 Januari dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya.
Ia menyebut, rumah yang ditempati merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.
Selama ini, kata Masidi, ada 11 kepala keluarga tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.
Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan oleh pihak PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp 20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.
"Sekitar bulan Oktober 2020 kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas, tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi
Masidi telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014.
Pria yang telah malang melintang di perusahaan tersebut, mulai dari kantor direksi hingga pegawai pelaksana lapangan itu meminta agar perusahaan tidak menggusur tempat tinggal mereka.
"Harapan kami pensiunan ini agar rumah yang kami tempati itu tetap kami tempati, itu aja. Kami mohon lah agar rumah kami itu tidak digusur," harapnya.
Divisi SDA LBH Medan, Ali Nafiah Matondang menilai, Perjanjian Kerja Bersama (SKB) para pensiunan diberikan hak berupa Santunan Hari Tua (SHT). Namun belasan pensiunan memilih rumah dinas yang ditempatinya.
"Dalam SKB itu diberikan dua opsi yakni berupa uang atau mendapat fasilitas pembelian rumah dinas tersebut," jelasnya.
Jika merujuk pada SKB, para pensiunan ini memiliki hak untuk mendapatkan rumah tersebut sebagai pengganti santunan hari tua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula