SuaraSumut.id - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak divaksin Covid-19.
Sanksi denda itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan diakhir Desember 2020.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik
Qodratulloh, dilansir Antara, Selasa (12/1/2021).
Salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Dapat Izin BPOM, Pakar: Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi, meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah itu agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
"Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin," katanya.
Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," jelasnya.
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Cek Tanda Kekebalan Tubuh Bertahan Lama
Penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
Berita Terkait
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak
-
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Kualanamu
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan