SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 83 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan mengatakan, perbuatan itu diketahui ibu korban yang curiga dengan sikap S.
Ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan S di kediamannya.
"S mengakui perbuatan cabul dilakukan sekira tiga kali di waktu siang hari," katanya, Selasa (12/1/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada kedua korban usai melakukan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400