SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 83 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang anak dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan mengatakan, perbuatan itu diketahui ibu korban yang curiga dengan sikap S.
Ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan S di kediamannya.
"S mengakui perbuatan cabul dilakukan sekira tiga kali di waktu siang hari," katanya, Selasa (12/1/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada kedua korban usai melakukan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Berawal Kecelakaan Motor, Polisi Temukan Kebun Ganja 4,5 Kg di Karo
-
1.948 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Medan
-
Asap Karhutla Selimuti 14 Kabupaten di Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
-
Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
Baju Kena Abu Vulkanik? Jangan Asal Cuci, Begini Cara Membersihkannya