Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 00:45 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang kakek berusia 83 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang anak dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan mengatakan, perbuatan itu diketahui ibu korban yang curiga dengan sikap S.

Ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Percut Sei Tuan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengamankan S di kediamannya.

"S mengakui perbuatan cabul dilakukan sekira tiga kali di waktu siang hari," katanya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Sadis! Wanita Paruh Baya Tewas dengan Pisau Tertancap dan Penuh Luka Bacok

Dari hasil interogasi, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada kedua korban usai melakukan aksinya.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. [Antara]

Load More