Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 01:05 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis hakim secara online. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Arisman Harefa alias Ama Endru divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyebarkan foto mesum pacarnya.

Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang yang berlangsung online di PN Medan, Senin (11/1/2021).

Vonis ini diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.

Baca Juga: Tega! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

"Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun," jelasnya.

Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut

Diketahui, terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial Whatsapp pada Sabtu 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020.

Terdakwa juga mengirimkan foto itu kepada ibu korban P br S, OP dan IS. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain

Baca Juga: Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya

Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.

Load More