SuaraSumut.id - Arisman Harefa alias Ama Endru divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyebarkan foto mesum pacarnya.
Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang yang berlangsung online di PN Medan, Senin (11/1/2021).
Vonis ini diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
"Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun," jelasnya.
Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut
Diketahui, terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial Whatsapp pada Sabtu 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020.
Terdakwa juga mengirimkan foto itu kepada ibu korban P br S, OP dan IS. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain
Baca Juga: Tega! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan