SuaraSumut.id - Arisman Harefa alias Ama Endru divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyebarkan foto mesum pacarnya.
Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang yang berlangsung online di PN Medan, Senin (11/1/2021).
Vonis ini diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
"Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun," jelasnya.
Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut
Diketahui, terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial Whatsapp pada Sabtu 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020.
Terdakwa juga mengirimkan foto itu kepada ibu korban P br S, OP dan IS. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain
Baca Juga: Tega! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap