SuaraSumut.id - Arisman Harefa alias Ama Endru divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyebarkan foto mesum pacarnya.
Arisman juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mery Dona Tiur Pasaribu dalam sidang yang berlangsung online di PN Medan, Senin (11/1/2021).
Vonis ini diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan karena selama persidangan terdakwa tidak menghormati persidangan dan sering bersiul-siul.
"Perbuatan terdakwa telah melecehkan harkat wanita, karena terdakwa secara terang-terangan memposting foto syurnya di sejumlah kawasan hotel selama empat tahun," jelasnya.
Penuntut Umum Kejatisu, Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut
Diketahui, terdakwa memposting foto syurnya dengan korban FI di media sosial Whatsapp pada Sabtu 22 Juli 2017 dan pada tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari 2020.
Terdakwa juga mengirimkan foto itu kepada ibu korban P br S, OP dan IS. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban tak berpaling kepada pria lain
Baca Juga: Tega! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Terdakwa diketahui merupakan satu jemaat gereja dengan korban. Awalnya terdakwa mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone, kemudian merayunya untuk berhubungan suami-istri dikawasan hotel yang berada di Simpang Barat dan Tanjung Sari Medan.
Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Terkini
-
Ingin Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Online Secara Gratis? Ini Caranya
-
Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 28 Januari 2026
-
Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya Meningkat
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj