SuaraSumut.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Jaya terancam dipecat. Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika
Kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus tersebut.
"Sesuai koordinasi dengan pimpinan, pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil," kata Syarif Hidayat, Rabu (13/1/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 2 tahun maka dikenakan pemecatan.
"Kita menunggu proses hukum selesaian hingga ada kekuatan hukum tetap. Saat ini, proses hukumnya masih di kepolisian," kata Syarif Hidayat menyebutkan.
Syarif mengatakan, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.
"Tahun lalu kita bekerja sama dengan Kesbangpol melaksanakan tes urine. Jika tersedia anggaran, tes urine kepada aparatur kembali dilaksanakan," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya