SuaraSumut.id - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke Polda Sumut terkait cuitannya di akun Twitter @ProfYLH.
Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.
Laporan itu tertuang dalam STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I". Pelapor adalah kader Partai Demokrat Kota Medan bernama Subanto, warga Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
Ketua Bakomstra DPP Demokrat, Ossy Dermawan membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut, laporan itu lantaran narasi yang disampaikan yang bersangkutan tidak mendidik.
"Narasi yang disampaikan melalui twit-twitnya menurut saya tidak pantas keluar dari seorang akademisi. Substansinya tidak mendidik," kata Ossy, Rabu (13/1/2021).
Narasi yang disampaikan dinilai tidak bermoral dan mengundang kemarahan para kader Partai Demokrat di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Apalagi, kata dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menghormati pemimpinnya termasuk Susilo Bambang Yudhoyono.
"Faktanya, profesor ini pernah menjadi tersangka ujaran kebencian pada tahun 2019 silam. Artinya, kita tidak perlu juga terlalu mendengarkan omongan ngawur dan ngaco dari seorang profesor yang pernah berstatus tersangka," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan polisi sebagai langkah hukum atas pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut.
Baca Juga: Panas! Soal Sriwijaya Air Jatuh, Prof Yusuf Semprot AHY: Kau Bodoh Sekali
"Terkait dengan proses hukum, saya pikir banyak kader dan simpatisan Partai Demokrat yang merasa tidak terima dan mungkin saja berujung pada pelaporan hukum oleh kader atau simpatisan Partai Demokrat di daerah utamanya di Sumatera Utara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU Elvi Sumanti mengatakan, pihak USU tidak akan mencampuri proses hukum yang ada.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan ucapannya. Pimpinan usu tidak akan mencampuri proses hukumnya," kata Elvi Sumanti melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Elvi, pihak Dekanat Fakultas Pertanian USU dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait persoalan hukum tersebut.
"Pemanggilan ini seharusnya senin kemarin namun beliau ada keperluan di luar kota sehingga besok baru bisa hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Yusuf L Henuk menanggapi pemberitaan yang ada di terkait kritik SBY terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai proyek strategis nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?