- Revanda Sitepu dan Soemarlin Ritonga dicopot dari Kajari Deli Serdang serta Padang Lawas melalui SK tertanggal 11 Februari 2026.
- Sapta Putra dan Hasbi Kurniawan ditunjuk menggantikan posisi mereka, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI tersebut.
- Pencopotan ini terjadi setelah pemanggilan dan klarifikasi para pejabat tersebut oleh Kejaksaan Agung RI sebelumnya.
SuaraSumut.id - Revanda Sitepu dan Soemarlin Halomoan Ritonga dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang serta Kajari Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026, yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
“Benar, Jaksa Agung telah menerbitkan SK penunjukan Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Posisi Revanda akan digantikan oleh Sapta Putra, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara posisi Soemarlin akan diisi oleh Hasbi Kurniawan, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, Revanda bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang Hendra Busrian dipanggil Kejagung pada Senin, 26 Januari 2026.
Sedangkan Soemarlin dipanggil beserta dua bawahannya, Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Palas, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Hingga kini nasib Revanda, Soemarlin, Hendra Busrian, dan Ganda belum diketahui secara resmi. Sebab, pihak Kejagung belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun status hukum para pejabat yang diperiksa.
Namun, peristiwa ini menegaskan langkah Kejagung dalam pengawasan kinerja jajarannya di daerah, termasuk Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih berada di Kejagung untuk dimintai klarifikasi.
“Mereka masih di Kejagung untuk dimintai klarifikasi. Untuk pelantikan Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas, masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis
-
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
-
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
-
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek
-
Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang