SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven di rumahnya di Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (13/1/2021).
Buron kasus perdagangan orang ini kemudian diserahkan ke tim penjemput dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021).
"Yang bersangkutan dijemput untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujarnya.
Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana.
"Ada dua orang masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan," jelasnya.
Terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini