SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven di rumahnya di Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (13/1/2021).
Buron kasus perdagangan orang ini kemudian diserahkan ke tim penjemput dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021).
"Yang bersangkutan dijemput untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujarnya.
Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana.
"Ada dua orang masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan," jelasnya.
Terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak
-
BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal