SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven di rumahnya di Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (13/1/2021).
Buron kasus perdagangan orang ini kemudian diserahkan ke tim penjemput dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021).
"Yang bersangkutan dijemput untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujarnya.
Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana.
"Ada dua orang masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan," jelasnya.
Terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus