Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Januari 2021 | 05:30 WIB
Kejati Sumut menyerahkan terpidana kasus perdagangan orang ke Kejati NTT. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven di rumahnya di Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (13/1/2021).

Buron kasus perdagangan orang ini kemudian diserahkan ke tim penjemput dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2021).

"Yang bersangkutan dijemput untuk selanjutnya menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.

Ia mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ujarnya.

Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana.

"Ada dua orang masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan," jelasnya.

Terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Guru Besar USU Ancam Lapor Balik Tiga Kader Demokrat

Load More