SuaraSumut.id - Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus alias Ko Aven. Ia merupakan terpidana dugaan perdagangan orang. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Medan Deli, Rabu (13/1/2021).
"Saat mengamankan terpidana di rumahnya tidak ada perlawanan," kata," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan permohonan bantuan penangkapan dari Kejati Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021.
"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 terpidana melanggar Pasal 48 Ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Ia mengatakan, tim Intelijen yang dipimpin Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bergerak ke alamat terpidana.
Di sana salah satu tim menyamar sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang.
"Upaya ini dilakukan guna memudahkan tim masuk ke dalam rumah yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang," jelasnya.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke tim Kejati Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Dua Jembatan di Simalungun Putus Total Akibat Hujan Deras
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan