SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Tengah memberikan ruang dan mendukung riset terhadap wacana pemanfaatan tanaman ganja sebagai obat atau untuk kebutuhan industri farmasi.
Jika pemerintah pusat serius dengan wacana mengelola tanaman ganja untuk obat dan industri farmasi, maka juga dibutuhkan regulasi yang jelas.
"Tanaman ganja tegas diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1, tidak boleh digunakan. Bahkan untuk kebutuhan medism," kata Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).
Sebelumnya, Yayasan Sativa Nusantara secara khusus menemui Bupati Shabela Abubakar guna membicarakan gambaran pemanfaatan tanaman ganja dengan garis besar "Menuju Industri Pemanfaatan Ganja Nasional Tahun 2025".
Perwakilan Yayasan Sativa Nusantara Singgih Tomi Gumilang menyampaikan wacana terkait perkembangan urgensi penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan RI sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.
Saat ini pemerintah didorong mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU narkotika. Hal ini menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan empat Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika.
"Kiranya diharapkan nantinya pemanfaatan tanaman ganja untuk bidang kesehatan, medis, dan farmasi, memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi," ujar Singgih Tomi Gumilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya