SuaraSumut.id - Peramal Mbak You memantik rasa penasaran publik usai disebut-sebut meramalkan Jokowi bakal lengser di 2021. Gegara ramalan itu, Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang pernah dialami salah satu aktivis senior, Ratna Sarumpaet.
Diketahui, Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya babak belur pada Oktober 2018 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.
"Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan pasal 14-15 UU nomor 1 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas melalui akun Twitternya.
Ancaman Pasal Berlapis
Muannas Alaidid menyebut Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya soal penghinaan terhadap penguasa.
Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat UU ITE.
Baca Juga: Melebar, Mbak You Dicurigai Disuruh Oposisi Ramalkan Jokowi Lengser di 2021
"MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Muannas Alaidid menilai Mbak You melakukan penghasutan.
Muannas Alaidid menyamakan pernyataan Mbak You seperti Ustaz Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad.
"Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan @DivHumas_Polri," kata Muannas.
Penjelasan Mbak You
Peramal Mbak You diterpa isu ramalkan Jokowi akan lengser di 2021. Ramalan Jokowi lengser tahun 2021 dihembuskan dalam potongan ramalan Mbak You di September 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Melebar, Mbak You Dicurigai Disuruh Oposisi Ramalkan Jokowi Lengser di 2021
-
Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser 2021 Akan Dijerat Pasal Ratna Sarumpaet
-
Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
-
Ramal Jokowi Lengser, Nikita Mirzani Minta Mbak You Ditangkap
-
Pedas! Muannas Alaidid: Benny K Harman Wakil Rakyat Macam Apa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai