Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 18 Januari 2021 | 13:26 WIB
Sebagai ilustrasi: Suasana Pembagian BLT di Kantor Desa Golo Mangung, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (23/5/2020). (Foto: Istimewa/via Suara Indonesia)

SuaraSumut.id - Sejumlah kepala desa tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Barat kini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 15 miliar lebih.

"Terungkap-nya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah Marhaban di Meulaboh, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, melakukan audit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu.

Bentuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ramli MS, diduga bervariasi seperti adanya penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Wali Nagari di Pesisir Selatan Masuk Bui

Guna menindaklanjuti kasus korupsi senilai Rp 15 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.

Hal ini dimaksudkan agar keuangan negara yang diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa di Aceh Barat, agar dapat dikembalikan kepada kas negara, dan pelaku-nya mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini, saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia juga mengakui, pemerintah daerah terpaksa menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa kepada aparat penegak hukum, karena sebagian aparat desa yang diduga telah menyelewengkan dana desa sesuai temuan audit Inspektorat Aceh Barat, tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit.

"Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," demikian Bupati Ramli MS.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 758 Juta, Kades Koto Duo Baru Ditahan

Load More