SuaraSumut.id - Dua narapidana berinisial AD (47) dan MR (26) kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka menyimpan ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Mereka ditangkap pada Rabu (13/1/2021).
"Ganja itu rencananya akan diperjualbelikan di dalam lapas. Keduanya merupakan narapidana dalam kasus narkotika," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima telepon dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pihak lapas menginformasikan telah diamankan dua narapidana menyimpan ganja.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba mendatangi lapas untuk menjemput keduanya beserta barang bukti," kata Kapolres.
Polisi bersama petugas lapas razia dan mendapatkan sejumlah barang bukti jenis ganja lainnya milik keduanya. Adapun barang bukti diamankan berupa tiga kantong plastik berisi ganja.
Kemudian satu kotak rokok berisi 15 bungkus ganja dibalut dengan kertas putih dan satu kotak kuning yang berisi ganja sebanyak 35 bungkus.
Ia menyebut, ganja diperoleh dari M (DPO) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ganja dibawa ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam plastik berisi pakaian dan diberikan ke tersangka MR atas suruhan AD.
MR lalu mengambil plastik berisi pakaian dan menyerahkannya kepada tersangka AD. Ia mendapat upah dari AD Rp 200 ribu.
"Tujuan AD agar ganja itu diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Sedangkan DPO berinisial M masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Baca Juga: Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang