SuaraSumut.id - Kejari Aceh Jaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman.
Faisal merupakan terpidana dalam kasus pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra, Selasa (19/1/2021).
"Uang Rp 500 juta diantarkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya. Pengembalian merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.
Faisal dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulam penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,946 miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana selama tiga tahun penjara.
"Hukuman berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.
Uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Kabupaten Pidie Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
Uang pengganti yang sudah dikumpulkan terdiri Rp 500 juta diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp 40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, KPK Periksa 2 Saksi Unsur Swasta
-
Mantap! Pemkab Aceh Barat Hadiahkan Umrah Bagi Auditor Ungkap Korupsi
-
Tersangkut Korupsi Rp 3 M, Kadis Perkim Dijemput Paksa Jaksa Penyidik
-
Siapa Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Makassar ? Ini Jawaban Polda Sulsel
-
Waduh! Sejumlah Kades di Aceh Terendus Korupsi Dana Desa Rp 15 M
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan