SuaraSumut.id - Seorang pria di Banda Aceh berinisial YS (39) kembali ditangkap karena diduga mencuri handphone. YS diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara usai mendapat asimilasi.
"Tersangka merupakan residivis curanmor yang divonis dua tahun pada 2019 lalu. Dia mendapat asimilasi pada Oktober 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, YS diduga mencuri tiga unit handphone di tiga lokasi pada waktu berbeda.
Pencurian pertama dilakukan di warung kopi di kawasan Batoh, Banda Aceh, 1 Januari 2021. Ia mengambil tas milik berisi satu unit HP, satu STNK dan kunci mobil.
Pencurian kedua dilakukan di sebuah warung nasi pada 16 Januari 2021. Sehari berselang YS kembali mencuri handphone. Ia melakukan aksinya di kawasan Neusu.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP Jo 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Gondol 3 HP Di Satu Rumah, Dua Pemuda Asal Ngalang Dicokok Polisi
-
Detik-detik Seorang Polisi Tewas dalam Kecelakaan di Aceh
-
Maling Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Pura-pura Pengin Salat Subuh
-
Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Digasak Maling
-
Bawa-bawa Anak, Pencuri Belasan Kali Ini Ditembak Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana