Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:06 WIB
Juliari Peter Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus adanya praktik korupsi selain penyaluran dana bantuan sosial Covid-19, yang diduga turut 'dimainkan' oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang kini telah menyandang status tersangka.

Terkini, KPK tengah menelusuri adanya sejumlah bantuan lain yang turut dikerjakan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Kesehatan (PKH) dan penyandang disabilitas.

"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kami padukan, kami cari. Karena memang di program bansos itu banyak sekali, bukan hanya difabel, PKH dan lain-lain," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

Karyoto tak memungkiri dari sejumlah penggeledahan dalam kasus korupsi bansos corona, turut ditemukan sejumlah bukti proyek lain yang juga dikerjakan oleh Kemensos.

Baca Juga: Selidiki Kasus Juliari, KPK Endus Dugaan Korupsi Bansos Difabel dan PKH

"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ucap Karyoto.

Menurut dia, terkait proses penyidikan yang kini tengah berjalan harus diiringi dengan sejumlah bukti yang kuat. Maka itu, Karyoto menegaskan timnya tak ingin gegabah.

"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain tentu kami mencari alat pendukung yang lain. Dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain," imbuh Karyoto.

Diketahui, terkait kasus korupsi bansos corona, eks Mensos Juliari Batubara diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Terendus! Dugaan Korupsi Rp 3,5 M Bansos PKH di Tangerang, Begini Modusnya

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Load More