SuaraSumut.id - Terdakwa NA (35) divonis hukumanan seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu kandungnya Fatimah (63). Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai T Latiful dalam persidangan di PN Lhoksukon, Rabu (20/1/2021) malam. Sidang berlangsung secara virtual.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). dari Kejari Aceh Utara yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.
"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH.
Nasrul didakwa membunuh ibu kandungnya Fatimah dengan cara menggorok leher. Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp 300 ribu. Terdakwa lalu meminta lagi Rp 20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya
-
Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak