SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AA (55) terancam hukuman kebiri karena mencabuli anaknya. Aksi itu dilakukan oleh sang abang berinisial MF (16).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan sesuai peraturan pemerintah, hukuman kebiri hanya dilakukan kepada seseorang yang berusia 18 tahun ke atas.
"Si ayah sudah berusia 55 dapat dikenakan hukuman kebiri atau suntik kimia," Aris di Polresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).
Sementara pelaku MIS tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil
"Untuk tersangka satu lagi tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena usianya masih sangat muda," pungkasnya.
Diketahui, perbuatan bejat itu dilakukan kedua pelaku di kediaman mereka sendiri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah. Para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Parahnya, perlakuan biadab ini telah dilakukan AA dan MF sejak tahun 2018 atau saat anak perempuannya itu masih berusia 10 tahun. Terakhir, mereka melampiaskan syahwatnya tanggal 16 Desember 2020.
Menurut Firdaus, ayah dan anak ini mengancam Bunga (13) untuk memberitahukan perbuatan bejat itu kepada sang ibu.
Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah
"Mereka mengancam akan membunuh apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain," tuturnya.
Setelah tiga tahun berlalu, korban lantas tak tahan lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya bernama Rahmad Akbar (25).
Geram dengan cerita korban, Rahmad langsung mengabarkan perbuataan AA dan MF kepada ibu korban dan menyarankan untuk segera melapor ke polisi. Alhasil, mereka pun membuat laporan pada tanggal 1 Januari 2021 ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya.
Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Komisi I DPR akan Dalami Kasus Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang Saat Rapat Bareng Panglima
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM