Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:15 WIB
Tersangka AA (kiri) saat ditanyai Ketua Umum Komnas PA, Aris Merdeka Sirait saat dipaparkan Polresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021). [digtara.com/alvi]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AA (55) terancam hukuman kebiri karena mencabuli anaknya. Aksi itu dilakukan oleh sang abang berinisial MF (16).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan sesuai peraturan pemerintah, hukuman kebiri hanya dilakukan kepada seseorang yang berusia 18 tahun ke atas.

"Si ayah sudah berusia 55 dapat dikenakan hukuman kebiri atau suntik kimia," Aris di Polresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).

Sementara pelaku MIS tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena masih di bawah umur.

Baca Juga: Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil

"Untuk tersangka satu lagi tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena usianya masih sangat muda," pungkasnya.

Diketahui, perbuatan bejat itu dilakukan kedua pelaku di kediaman mereka sendiri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah. Para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Parahnya, perlakuan biadab ini telah dilakukan AA dan MF sejak tahun 2018 atau saat anak perempuannya itu masih berusia 10 tahun. Terakhir, mereka melampiaskan syahwatnya tanggal 16 Desember 2020.

Menurut Firdaus, ayah dan anak ini mengancam Bunga (13) untuk memberitahukan perbuatan bejat itu kepada sang ibu.

Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah

"Mereka mengancam akan membunuh apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain," tuturnya.

Setelah tiga tahun berlalu, korban lantas tak tahan lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya bernama Rahmad Akbar (25).

Geram dengan cerita korban, Rahmad langsung mengabarkan perbuataan AA dan MF kepada ibu korban dan menyarankan untuk segera melapor ke polisi. Alhasil, mereka pun membuat laporan pada tanggal 1 Januari 2021 ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya.

Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku sebanyak 5 kali.

Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Load More