SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AA (55) terancam hukuman kebiri karena mencabuli anaknya. Aksi itu dilakukan oleh sang abang berinisial MF (16).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan sesuai peraturan pemerintah, hukuman kebiri hanya dilakukan kepada seseorang yang berusia 18 tahun ke atas.
"Si ayah sudah berusia 55 dapat dikenakan hukuman kebiri atau suntik kimia," Aris di Polresta Deli Serdang, Jumat (22/1/2021).
Sementara pelaku MIS tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena masih di bawah umur.
"Untuk tersangka satu lagi tidak dapat dikenakan hukuman kebiri karena usianya masih sangat muda," pungkasnya.
Diketahui, perbuatan bejat itu dilakukan kedua pelaku di kediaman mereka sendiri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah. Para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Parahnya, perlakuan biadab ini telah dilakukan AA dan MF sejak tahun 2018 atau saat anak perempuannya itu masih berusia 10 tahun. Terakhir, mereka melampiaskan syahwatnya tanggal 16 Desember 2020.
Menurut Firdaus, ayah dan anak ini mengancam Bunga (13) untuk memberitahukan perbuatan bejat itu kepada sang ibu.
Baca Juga: Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil
"Mereka mengancam akan membunuh apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain," tuturnya.
Setelah tiga tahun berlalu, korban lantas tak tahan lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya bernama Rahmad Akbar (25).
Geram dengan cerita korban, Rahmad langsung mengabarkan perbuataan AA dan MF kepada ibu korban dan menyarankan untuk segera melapor ke polisi. Alhasil, mereka pun membuat laporan pada tanggal 1 Januari 2021 ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya.
Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini