SuaraSumut.id - Perbuatan AA (55) dan MF (16) tahun sungguh sangat biadab. Ayah dan anak itu tega mencabuli anaknya kandungnya sendiri yang masih duduk bangku sekolah dasar (SD).
Perbuatan bejat itu dilakukan kedua pelaku di kediaman mereka sendiri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah. Para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, seperti dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Parahnya, perlakuan biadab ini telah dilakukan AA dan MF sejak tahun 2018 atau saat anak perempuannya itu masih berusia 10 tahun. Terakhir, mereka melampiaskan syahwatnya tanggal 16 Desember 2020.
Menurut Firdaus, ayah dan anak ini mengancam Bunga (13) untuk memberitahukan perbuatan bejat itu kepada sang ibu. “Mereka mengancam akan membunuh apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain,” tuturnya.
Setelah tiga tahun berlalu, korban lantas tak tahan lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya bernama Rahmad Akbar (25).
Geram dengan cerita korban, Rahmad langsung mengabarkan perbuataan AA dan MF kepada ibu korban dan menyarankan untuk segera melapor ke polisi. Alhasil, mereka pun membuat laporan pada tanggal 1 Januari 2021 ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya.
Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Kasus Korupsi DAK, Bupati Labura Nonaktif Segera Disidang
Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang dan Mobil Terkait Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara
-
Gubernur Edy: Tenaga Medis di Sumut Wajib Test PCR Dua Minggu Sekali
-
Edy Minta yang Pertama Divaksin: Jika Aman, Bupati-Wali Kota Juga Divaksin
-
Mayat Wanita Berjilbab dengan 11 Tusukan Ditemukan di Pinggir Jalan
-
Anggota DPRD Pematangsiantar Ditemukan Meninggal, Diduga Bunuh Diri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap