SuaraSumut.id - KPK menyita sejumlah uang dan satu unit mobil dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS).
"Tim penyidik KPK dalam perkara ini kembali menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakam, satu unit mobil diduga digunakan untuk keperluan KSS di Jakarta. KPK menduga pembelian mobil berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil dari anak tersangka Khairuddin, yakni Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 Erni Ariyanti.
Pembelian mobil juga diduga menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Labuhanbatu Utara.
KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) untuk kepentingan penyelesaian pemberkasan perkara.
"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari pertama berdasarkan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.
KPK hari ini juga telah menyerahkan barang bukti dan dua tersangka, yakni Khairuddin dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga (AGS) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Berkas perkara untuk dua tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu 14 hari kerja tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
KPK telah menetapkan Khairuddin dan Puji sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020.
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya