Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 02:05 WIB
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang memaparkan OTT yang dilakukan terhadap Kadis Sosial Sergai.[Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap modus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, inisial I (53) yang tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warong.

Polisi menyebut, modus tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini membuat mereka menjadi takut jika tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

"Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Ia diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Terima Suap, Mantan Ketua DPRD Divonis 5 Tahun dan Mengembalikan Rp 3,1 M

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Diketahui, Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadis Sosial Sergai dilakukan di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Serdan Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021) siang. Polisi menyita uang tunai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Dari tersangka disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," pungkasnya.

Load More