Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 18:24 WIB
Polsek Patumbak Paparkan kasus pencurian sepeda motor. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria diduga maling sepeda motor. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Kedua pelaku berinisial RA dan MK kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan berdasarkan dari sinyal GPS salah satu sepeda motor yang dicuri pelaku.

"Dari sinyal GPS diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam, Medan Polonia," katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari keduanya disita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas.

Baca Juga: Detik-detik Pangkalan Gas di Ringroad Terbakar

Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dan menyerang polisi.

"Petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo 4-e KUHPidana.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Maling Motor Untung Ratusan Juta, Ternyata Gegara Ada Ini di Jok

Load More