SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria diduga maling sepeda motor. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Kedua pelaku berinisial RA dan MK kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan berdasarkan dari sinyal GPS salah satu sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Dari sinyal GPS diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam, Medan Polonia," katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari keduanya disita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dan menyerang polisi.
"Petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo 4-e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini