SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria diduga maling sepeda motor. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Kedua pelaku berinisial RA dan MK kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan berdasarkan dari sinyal GPS salah satu sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Dari sinyal GPS diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam, Medan Polonia," katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari keduanya disita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dan menyerang polisi.
"Petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo 4-e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR