SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria diduga maling sepeda motor. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Kedua pelaku berinisial RA dan MK kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penangkapan berdasarkan dari sinyal GPS salah satu sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Dari sinyal GPS diketahui sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam, Medan Polonia," katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Petugas turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari keduanya disita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dan menyerang polisi.
"Petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3e jo 4-e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China