SuaraSumut.id - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membekuk Bahari (28), warga Dusun I, Desa Harimau Tandang, RT 01, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir kasus percobaan pemerkosaan.
Bahari ditangkap setlah mencoba merenggut kesucian Melati (10) bukan nama sebenarnya, siswi SD yang tinggal di Desa Harimau Tandang, Dusun II, RT 04, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kasus ini bermula saat korban pulang dari sekolah dan tersangka Bahari menjemput gadis kecil itu dengan alasan akan mengantar korban pulang ke rumahnya naik sepeda motor," katanya seperti dikutip dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Lantaran kenal, korban kemudian mau saja ikut dan pulang bersama pelaku. Namun ternyata hal tersebut sudah menjadi modus pelaku untuk merududpaksa korban.
Bukanya diantar ke rumah, korban dibawa oleh pelaku masuk ke dalam hutan dengan alasan akan mencari daun kelapa untuk membuat sapu lidi.
Setelah di dalam hutan, melihat kondisi sepi dan merasa aman, tersangka menarik tangan hingga korban terduduk di rumput.
Mendapat perlakukan kasar dan tak senonoh, korban berteriak sekuat tenaga dengan disertai lari dan meminta tolong.
Melihat korban melawan, pelaku kian bernafsu dan dengan sekuat tenaga membungkam mulut korban. Sedangkan tangannya mencabuli tubuh korban.
Baca Juga: Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
Beruntung di saat detik menentukan, korban berhasil menendang pelaku sambil berteriak minta tolong.
Upaya korban berhasil, sehingga gadis cilik itu melarikan diri menuju ke rumah warga terdekat. Saat itu, saksi Ferawati (24), warga Desa Harimau Tandang, Dusun II, RT 03, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir yang mendapat cerita korban yang baru dicabuli pelaku, mengajak ke rumah Kades.
Kemudian dengan cepat sang kades menghubungi keluarga korban. Ketika mendengar pengakuan dari korban, orangtuanya terkejut bukan kepalang dan melaporkan peristiwa percobaan perkosaan itu ke petugas SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti
Setelah laporan diterima dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, didapat sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi, tepatnya pada Rabu (27/1/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, Unit PPA dipimpin Iptu Avif Pinarcoyo, SE mendapat informasi jika tersangka sedang berada di rumahnya.
Tak mau membuang waktu, Unit PPA Polres Ogan Ilir langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang tidur-tiduran di dalam kamar rumahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana