Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 17:38 WIB
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap tiga orang diduga penyelundup sabu di Aceh.

Dari ketiga pelaku berinisial H, M dan M disita barang bukti 30 kilogram sabu-sabu.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia.

"Narkoba tersebut dikirim dari Malaysia ke Aceh Utara melalui jalur laut," kata Arman, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Diperintahkan Kosongkan Lahan Rudet Tamansari, Eva akan Tetap Bertahan

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti 30 kilogram sabu.

"Narkoba itu disembunyikan dengan cara dikubur dipinggir tambak di Matang Ulim, Aceh Utara. Petugas juga mengamankan tiga orang," ujarnya.

Selanjutnya, ketiga orang dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN RI di Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Baca Juga: Bintangi Ratusan Film Panas, Kakek Sugiono Ungkap Lawan Main Favorit

Load More