SuaraSumut.id - Polisi menangkap mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut berinisial SR. Ia ditetapkan jadi tesangka dan dilakukan penahanan.
Ia diduga melakukan 36 pembayaran fiktif terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
Demikian dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Ia menyebut, kasus ini terungkap saat ada pengumpulan pertanggungjawaban keuangan pada 2017. Pasalnya akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama BNN.
"SR selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) Rp 756.530.060," kata MP Nainggolan.
Pada 14 Januari 2021 polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penahanan di RTP Polda Sumut.
Polisi menyita barang bukti 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), satu jilid Buku Kas Umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.
SR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman maksimal hukumanya paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya
-
PLN Sumut Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Lokasinya