Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial M (41) ditangkap polisi.
Ia diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. M ditangkap di salah satu lokasi pemancingan di Deli Serdang.
"Tersangka kita amankan di sebuah tempat mancing," kata Wakapolsek Telun Kenas Iptu Amal, dilansir dari Antara, Jumat (29/1/2021).
Penangkapan M berdasarkan laporan ibu korban, pada Rabu (26/1/2021). Korban mengaku telah dua kali dicabuli oleh pelaku.
"Tersangka mengancam korban jika nekat memberitahukan hal itu kepada orang lain," ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap M.
Selanjutnya, M bersama barang bukti diserahkan ke Polrsesta Deli Seedang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional