Scroll untuk membaca artikel
Fitri Asta Pramesti
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:08 WIB
Video gadis komentari hukuman cambuk untuk pasangan gay di Aceh. [TikTok/celinetee17]

SuaraSumut.id - Seorang gadis yang mengomentari praktik hukum cambuk yang ada di Aceh belakangan jadi sorotan dan menuai kritikan dari warganet.

Gadis ini secara khusus menyorot hukuman yang diberikan untuk pasangan sesama jenis di Aceh.
Hal tersebut diketahui dari akun TikTok @celinetee17 yang mengunggah video komentarnya belum lama ini.

"Get me out here (Keluarkan aku dari sini-RED)," tulisnya pada caption seperti dikutip SuaraSumut.id, Jumat (29/01/2021).

Dalam unggaham video tersebut, si gadis menyematkan sebuah artikel berita terkait hukuman cambuk yang diberikan oleh sepasang gay di Aceh.

Baca Juga: Aceh Tetap Gelar Hukuman Cambuk Saat Pandemi dan Dihadiri Banyak Orang

"Headiline: gay couple in Aceh is whipped 77 times by 3 excecutioners (Headline: pasangan gay di Aceh dicambuk 77 kali oleh 3 algojo-RED)," tulis si gadis dalam videonya.

Memberikan reaksi soal berita tersebut, gadis ini menyebut hukuman tersebut sebagai hal yang memuakkan.

"No words, that's disgusting (Tak bisa berkata apa pun, ttu memuakkan-RED)," katanya.

Ia tak habis pikir dengan adanya hukuman cambuk tersebut, apalagi dilakukan oleh pihak berwenang.

Video komentar gadis soal praktik hukuman cambuk untuk pasangan gay di Aceh ini lantas viral dengan ditonton hingga 1,9 juta kali dan mengundang beragam reaksi warganet.

Baca Juga: Pasangan Sejenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

"Jangan berlindung di balik 'open minded' untuk membenarkan sesuatu yang salah, sekian," tulis akun Dhimz.

"Itu bukan miris atau memuakkan hanya karena kamu merasa itu tidak benar. Jadi, hormati apa yang dilakukan di daerah tu, dan kalo perlu ga usah ikut campur," kata PabloEscocrot.

"Ngeliat caotionnya ngakak sendiri, mbak kalo emang udah gak pengen tinggal di Indonesia lagi, ya silakan pindah, gak ngelarang juga kok kita," timpal Gottago. 

"Saya orang Aceh. Daerah kami memang telah diberi otonom khusus oleh pemerintah pusat yaitu berupa Qanun jinayat yang telah dirumuskan dalam perda," imbuh Aned.

Load More