SuaraSumut.id - Pasangan sejenis berinisial MU (27) dan AL (28) dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Mereka masing-masing dicambuk 77 kali.
Mereka terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan sejenis itu.
Raut wajah keduanya tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka.
Tenaga medis tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Usai dipastikan sehat dan sanggup, cambukan kembali dilanjutkan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November 2020.
"Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kami. Setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi," kata Heru.
Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga sering mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.
Pihaknya juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus khamar atau minuman keras berinisial RA dan IN, Mereka dihukum cambuk sebanyak 40 kali.
Sejoli yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali.
Baca Juga: Alhamdulillah! Di Banda Aceh Ada ATM Beras Untuk Warga Kurang Mampu
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Heboh Pasangan Sejenis Siksa Anak, Terkuak Sadisnya 'Ayah Juna': Korban Dibacok hingga Tulang Patah!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya