SuaraSumut.id - Pasangan sejenis berinisial MU (27) dan AL (28) dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). Mereka masing-masing dicambuk 77 kali.
Mereka terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan sejenis itu.
Raut wajah keduanya tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka.
Tenaga medis tampak beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Usai dipastikan sehat dan sanggup, cambukan kembali dilanjutkan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam pada November 2020.
"Mereka ditangkap warga dan diserahkan ke kami. Setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi," kata Heru.
Diketahui MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga sering mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.
Pihaknya juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus khamar atau minuman keras berinisial RA dan IN, Mereka dihukum cambuk sebanyak 40 kali.
Sejoli yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali.
Baca Juga: Alhamdulillah! Di Banda Aceh Ada ATM Beras Untuk Warga Kurang Mampu
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli