Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:45 WIB
Kampung nelayan. (Suara.com/Adam Iyasa) 28 nelayan Aceh dipulangkan dari India.

SuaraSumut.id - Setelah ditahan sejak Meret tahun lalu, akhirnya 28 nelayan kapal KM BSK 45 Asal Aceh dipulangkan ke Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Kementrian Luar Negeri merilis, puluhan nelayan warga Aceh itu ditahan oleh pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman, tanpa membawa dokumen lengkap.

Mereka menjadi terduga penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman, India.

"Upaya perlindungan diberikan oleh Kemlu dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik," dalam keteragan persnya seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Melihat Pembuatan Perahu Nelayan dari Drum Bekas

Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, keseluruhan 28 nelayan tersebut berhasil dibebaskan.

Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi melakukan tes usap PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar COVID-19.

Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.

Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.

Sepanjang 2020, Kemlu telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan 28 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Baca Juga: CEK FAKTA: Qusthul Hindi Bermanfaat Sembuhkan Covid-19?

Load More