SuaraSumut.id - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak mati Boni Bagau di sekitar perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Ia ditembak karena dicurigai sebagai mata-mata TNI-Polri. Hal itu diperkuat dengan surat yang dibawa Pastur Yustinus Rahangiyar KKB pimpinan Undius Kogoya.
"Memang benar ada laporan penembakan menewaskan Boni Bagau yang dilaporkan keluarga korban Wilem Bagau ke Polsek Sugapa, pada Sabtu (30/1)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
Isi surat menyatakan bahwa telah terjadi penembakan terhadap korban. Dari laporan itu kemudian dilakukan pertemuan dengan keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban Gad Bagau meminta agar korban dimakamkan di kampung Agapa.
Hal ini mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan jika dibawa ke Distrik Sugapa maupun Distrik Homeyo.
"Aparat keamanan TNI-Polri sendiri masih melakukan penyelidikan terkait dengan laporan penembakan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu Tanjung Balai-Medan, Perompak Laut Terlibat
-
Strategi Konservasi Agincourt Resources Sudah Memenuhi Prinsip Hierarki Mitigasi
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana