- LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing melalui keputusan Rapat Dewan Komisioner terbaru.
- Kebijakan bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 bagi seluruh bank.
- Keputusan diambil berdasarkan kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem.
SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar kemarin.
TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, TBP untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
"Tingkat bunga penjaminan berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026," kata LPS dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
LPS juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ucapnya.
LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Berita Terkait
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50 Persen
-
Kurban Aliyah Rizq Raih Rekor Asia dan Asean
-
Viral Polisi Dilempari Saat Gerebek Narkoba di Medan, Terduga Pengedar Lepas
-
Strategi Cerdas Kelola Payroll Perusahaan Lebih Efisien, QLola by BRI Bisa Jadi Pilihan
-
Rico Waas Sebut Tak Pernah Beri Izin Komunitas Lari di Stadion Teladan