- LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing melalui keputusan Rapat Dewan Komisioner terbaru.
- Kebijakan bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 bagi seluruh bank.
- Keputusan diambil berdasarkan kondisi likuiditas perbankan yang memadai serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem.
SuaraSumut.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar kemarin.
TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, TBP untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
"Tingkat bunga penjaminan berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026," kata LPS dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
LPS juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ucapnya.
LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Berita Terkait
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai