SuaraSumut.id - Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr ED ditahan di Rutan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.
Ia ditahan dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2017-2019. ED ditahan selama 20 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 Februari 2021," katanya.
Tersangka dan barang bukti (tahap II) telah diterima. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan tersangka.
Ia dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ujarnya.
ED selama pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala. Setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan.
Berita Terkait
-
Tilep Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu, Tiga Pria Jadi Tahanan
-
Dua Menteri Terjerat Korupsi, Sandiaga Uno Sebut Musibah
-
7 Tahun Jebloskan Politisi ke Bui, Satgas Anti Korupsi Brasil Resmi Bubar
-
KPK Tambah Masa Penahanan Eks Mensos Juliari selama 30 Hari ke Depan
-
Dua Tersangka Siap Bantu Penyidik Bongkar Mega Korupsi PT Asabri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini