SuaraSumut.id - Polisi menangkap bang gondrong berinisial TS (36) karena diduga maling rumah warga di Medan. Bang gondrong menggunakan uang hasil kejahatan untuk sewa PSK dan hura-hura.
"TS ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/2/2021).
Zuhatta mengatakan, TS mencuri di rumah warga di Jalan Gaperta, Medan pada Minggu 28 Juli 2020. Ia beraksi bersama rekannya BT.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan batu. Ia beraksi bersama BT yang lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.
Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak sejumlah harta benda korban, seperti dua unit handphone, perhiasan, dan celengan plastik.
Dari tangan pelaku disita barang bukti dua unit handphone, perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zuhatta, TS diketahui menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk sewa perempuan (PSK) dan hura-hura.
"Adapun hasil kejahatan di gunakan untuk sewa PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya," kata Zuhatta.
TS sudah tiga kali keluar masuk penjara, yaitu pada 2012, 2014 dan 2018. TS telah mengakui perbuatannya, termasuk mencuri di dua TKP lain di Tanjung Sari, Medan Selayang.
Baca Juga: Temuan Koin Kuno di Banyuwangi Berasal dari Dinasti Song
Kontributor: M Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus