SuaraSumut.id - Polisi menangkap bang gondrong berinisial TS (36) karena diduga maling rumah warga di Medan. Bang gondrong menggunakan uang hasil kejahatan untuk sewa PSK dan hura-hura.
"TS ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/2/2021).
Zuhatta mengatakan, TS mencuri di rumah warga di Jalan Gaperta, Medan pada Minggu 28 Juli 2020. Ia beraksi bersama rekannya BT.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan batu. Ia beraksi bersama BT yang lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.
Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak sejumlah harta benda korban, seperti dua unit handphone, perhiasan, dan celengan plastik.
Dari tangan pelaku disita barang bukti dua unit handphone, perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zuhatta, TS diketahui menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk sewa perempuan (PSK) dan hura-hura.
"Adapun hasil kejahatan di gunakan untuk sewa PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya," kata Zuhatta.
TS sudah tiga kali keluar masuk penjara, yaitu pada 2012, 2014 dan 2018. TS telah mengakui perbuatannya, termasuk mencuri di dua TKP lain di Tanjung Sari, Medan Selayang.
Baca Juga: Temuan Koin Kuno di Banyuwangi Berasal dari Dinasti Song
Kontributor: M Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan