SuaraSumut.id - Polisi menangkap bang gondrong berinisial TS (36) karena diduga maling rumah warga di Medan. Bang gondrong menggunakan uang hasil kejahatan untuk sewa PSK dan hura-hura.
"TS ditangkap di Jalan Asrama Medan Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/2/2021).
Zuhatta mengatakan, TS mencuri di rumah warga di Jalan Gaperta, Medan pada Minggu 28 Juli 2020. Ia beraksi bersama rekannya BT.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat rumah korban dan mencongkel jendela menggunakan batu. Ia beraksi bersama BT yang lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya.
Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak sejumlah harta benda korban, seperti dua unit handphone, perhiasan, dan celengan plastik.
Dari tangan pelaku disita barang bukti dua unit handphone, perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan kerabu serta tabung gas.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zuhatta, TS diketahui menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk sewa perempuan (PSK) dan hura-hura.
"Adapun hasil kejahatan di gunakan untuk sewa PSK dan kebutuhan sehari-hari lainnya," kata Zuhatta.
TS sudah tiga kali keluar masuk penjara, yaitu pada 2012, 2014 dan 2018. TS telah mengakui perbuatannya, termasuk mencuri di dua TKP lain di Tanjung Sari, Medan Selayang.
Baca Juga: Temuan Koin Kuno di Banyuwangi Berasal dari Dinasti Song
Kontributor: M Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera